DPRD Kubu Raya Konsultasikan Ambang Batas Parlemen Kepada DPR

26-07-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Penelitian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi menerima audiensi DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat foto : Runi/mr

 

Kepala Pusat Penelitian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi menerima audiensi DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pertemuan ini dimaksudkan untuk berkonsultasi terkait kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold  pada Pemilu 2019.

 

“Mereka menyampaikan bahwa ada informasi penerapan ambang batas parlemen akan berlaku hingga ke DPRD kabupaten kota,” kata Indra di Gedung Setjen dan BK DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

 

Indra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dalam pasal 414 ayat 1 dimuat bahwa penerapan ambang batas parlemen 4 persen itu hanya berlaku untuk penentuan kursi di DPR. Sementara untuk DPRD provinsi dan kabupaten kota dalam ayat 2 dikatakan seluruh partai politik diikutsertakan tanpa dicantumkan 4 persen.

 

“Memang ada perbedaan di ayat 1 dan 2. Diayat 1 ada angka 4 persen dan hanya berhenti di kursi DPR. Sementara di ayat 2 ada kata-kata seluruh, tanpa ada kata-kata angka sekian persen,” lanjut Indra.

 

Untuk itu, Indra meyakini bahwa untuk saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku untuk DPR. Namun ia menyarankan agar peserta audiensi melakukan konsultasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih yakin.

 

Sebagaimana diketahui kenaikan ambang batas parlemen bertujuan untuk penyederhanaan jumlah parpol. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah untuk menekan potensi konflik horizontal di tingkat masyarakat. Sehingga menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan potensi persoalan dalam pemilihan.

 

Ambang batas parlemen adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini dibuat untuk menstabilkan hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam suatu negara demokrasi.

 

“Saya sampaikan itu berdasarkan UU. Mereka bimbang  karena dasarnya itu informasi di berita online bahkan sudah menyebar ke media sosial bahwa itu berlaku sampai ke DPRD kabupaten kota. Walaupun sebenarnya mereka dari partai - partai yang ada di DPR juga, tapi kalau diterapkan di DPRD kabupaten kota kemungkinan itu akan berdampak kepada mereka,” tutup Indra. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...